Top PR24 News

Kejaksaan Negeri Deli Serdang Menahan Kades Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Atas Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2024

Lubuk Pakam, Potret Rakyat 24 News//

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli serdang akhirnya resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Tanjung Garbus II, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara bernama Arisandi (39) yang diduga kuat melakukan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2024 pada Kamis (13/3) lalu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Lubukpakam.

Kepala Kejaksaan Negeri Deli serdang, Mochamad Jeffry melalui Kasi Intelijen Boy Amali kepada para awak media Kamis (13/3/25) menerangkan Bahwa tersangka Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau diduga telah menyalahgunakan kegiatan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2024.

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 452.393.889,- (empat ratus lima puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)” katanya.

Dijelaskannya, bahwa tersangka Arisandi disangka melakukan tindak pidana melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kepada tersangka akan di ancaman hukumannya paling singkat 4  tahun penjara  denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 Miliar (satu miliyar rupiah)” tegas kasi Intel Kejari Deli Serdang Boy Amali Kamis (13/3/25) di Lubuk Pakam.

Tersangka Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Deli serdang dengan Nomor : PRINT – 01 /L.2.14.4/Fd.1/03/2025 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan 1 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Lubuk Pakam.

“Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, oleh sebab itu tersangka kini di tahan di Lapas II B Lubuk Pakam. (Rels) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama