Top PR24 News

Pemilik 30 Bungkus Shabu Berhasil Diungkap Polres Tanjungbalai

Tanjung balai PR24 News\\

Penemuan 30 bungkus narkotika diduga jenis shabu tak bertuan yang dikemas dalam bungkus teh china Guan Yin Wang dari sebuah sampan kaluk atau perahu cirok di Sungai Silo Kelurahan Matahalasan Kota Tanjungbalai pada pagi Senin, 04/11/24 lalu, sempat menjadi teka-teki dan buah bibir ditengah masyarakat.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, Kamis (21/11/24) menerangkan, penemuan 30 bungkus diduga narkotika jenis shabu tersebut berawal dari penyelidikan dan pengejaran yang dilakukan oleh Personel Satpol Airud Polres Tanjungbalai berdasarkan informasi terkait adanya sebuah perahu motor yang diawaki oleh dua orang dicurigai membawa barang haram dari perbatasan perairan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai.

Namun saat Polisi mendekati perahu, diduga pemilik terlebih dahulu telah melarikan diri. Dari atas perahu kecil tersebut, Polisi menemukan dua goni plastik berisi 30 bungkus shabu dengan taksiran berat 30 kilogram yang kemudian diamankan oleh Kasat Polair Polres Tanjungbalai AKP M.Tanjung. 

"Dihari yang sama, seluruh Tim Opsnal Fungsi Intelkam, Reskrim dan Narkoba serta Polsek jajaran dikerahkan untuk mengepung dan melakukan pengejaran. Namun kedua pelaku tidak berhasil di tangkap pada hari itu," ungkap AKBP Yon.

Kapolres melanjutkan, barang bukti kemudian diserahkan dari Satpolair ke Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Penemuan itu pun kemudian ditangani oleh Satres Narkoba yang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. 

Selanjutnya, berdasarkan informasi, para pelaku telah sampai ke Kota Dumai Provinsi Riau. Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Supriyadi, SH.MH pun segera melakukan pengejaran terhadap pelaku sampai ke Kota Dumai.

Masih menurut Kapolres, Tim Opsnal Satres Narkoba pada Jumat malam (15/11/24) kembali ke Tanjungbalai karena salah satu pelaku diketahui telah berada di Tanjungbalai. Minggu (17/11/24) petugas berhasil menangkap satu pelaku berinisial SY alias S (33) di Perumahan Cemerlang Asri XV Jalan AMD II Lingkungan V Kelurahan Selat Lancang Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Dari keterangan SY, 30 bungkus shabu dibawa oleh MZR alias Z (18) dan RHP alias F (24) dari perbatasan laut Malaysia menuju Kota Tanjungbalai. Petugas akhirnya berhasil menangkap MZR dan RHP di Jalinsum Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara, Rabu (20/11/24).
Diketahui ketiga tersangka, yakni SY merupakan warga Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau. MZR dan RHP adalah warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan.

"Ketiga tersangka merupakan jaringan narkotika antar negara, mereka mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Negara Malaysia. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1)Ke-1 KUHPidana, Ditahan dalam proses hukum hingga tuntas ke JPU" tutup Yon Edi.

(Rel) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama