Terpantau oleh awak media mobil tangki berwarna merah putih yang terlihat bebas keluar masuk di gudang Rudi beralamat jl KL Yos Sudarso, Martubung, kec Medan Labuhan , Kota Medan, Sumut, 20251 tersebut dan melakukan Passing pada hari minggu 9 Febuari 2025.
Bahasa passing sering di sebut oleh anggota gudang yang artinya melakukan percampuran antara minyak Ori dari depot pertamina yang di angkut oleh tangki merah putih dan minyak konden dari aceh untuk segera di kolak agar tercampur.
Saudara rud pun bebas berkeliaran dikarenakan gudang tersebut di buat atas nama orang lain padahal gudang haram tersebut adalah miliknya dan di kelola oleh oknum wartawan yang bernama Hen dan Her.
"Kami para supir ini di ancam bang semua sama bos rudi itu dikerahkan anggota nya semua ngintip kami kalo kami tidak mau mobil kami di lempari batu" ucap seorang AMT yang enggan disebutkan namnya.
Salah seorang Warga yang identitasnya enggan di sebutkan, "berharap kepada bapak mentri BUMN Bapak Eric Tohir dan kapolda sumatera utara Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar segera membasmi kegiatan tersebut dikarenakan sangat bahaya bisa mengakibatkan rumah kami terbakar dan sangat bising menggangu istrahat kami" Tandasnya.
Jelas dan terbukti diduga saudara Rud telah melanggar peraturan di negara kesatuan republik indonesia, Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar.
Di tempat terpisah Kapolres belawan AKBP Janton Silaban SH,S.I.K., M.K.P. saat di konfirmasi melalu via whatsapp membalas akan kami tindak lanjuti bang (12/02/25)
Tidak hanya kapolres belawan awak media juga langsung konfirmasi kepada Bapak Dirkrimsus polda sumut saat di konfirmasi melalui whatsapp menjawab siap terima kasih info nya bang akan kita tindak tegas" Ucapnya.
Hingga berita ini di terbitkan tim media akan mengawal sampai saudara Rud tertahan dan di tangkap. (Tim)


Posting Komentar